Gambar Tangkapan Layar Paparan Mendikbudristek |
Menteri Nadiem mengungkapkan, merujuk berbagai studi nasional maupun internasional, krisis pembelajaran di Indonesia telah berlangsung lama dan belum membaik dari tahun ke tahun. Krisis pembelajaran semakin bertambah karena pandemi Covid-19 yang menyebabkan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran.
Ketertinggalan pembelajaran ini menyebabkan perbedaan pada ketercapaian kompetensi peserta didik. Untuk mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) diperlukan kebijakan pemulihan pembelajaran. Pemulihan pembelajaran ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu terkait dengan implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan.
Implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik dan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran. Maka satuan pendidikan diberikan opsi dalam melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik.
Tiga opsi kurikulum tersebut yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat (yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Kemendikbudristek), dan Kurikulum Merdeka.
Apa yang dimaksud Kurikulum Merdeka ?
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Projek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan berdasarkan tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.
Mengapa Kurikulum Merdeka dijadikan opsi? Mengapa tidak langsung ditetapkan untuk semua sekolah?
Ada dua tujuan utama yang mendasari kebijakan ini.
Pertama, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.
Kedua, dengan kebijakan opsi kurikulum ini, proses perubahan kurikulum nasional harapannya dapat terjadi secara lancar dan bertahap.
Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum. Sedangkan, operasionalisasinya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan, merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru.
Guru sebagai pekerja profesional yang memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, berlandaskan ilmu pendidikan. Sehingga, kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah, dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama.
Perubahan kerangka kurikulum tentu menuntut adaptasi oleh semua elemen sistem pendidikan. Proses tersebut membutuhkan pengelolaan yang cermat sehingga menghasilkan dampak yang kita inginkan, yaitu perbaikan kualitas pembelajaran dan pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek memberikan opsi kurikulum sebagai salah satu upaya manajemen perubahan.
Perubahan kurikulum secara nasional baru akan terjadi pada 2024. Ketika itu, Kurikulum Merdeka sudah melalui iterasi perbaikan selama 3 tahun di beragam sekolah/madrasah dan daerah. Pada tahun 2024 akan ada cukup banyak sekolah/madrasah di tiap daerah yang sudah mempelajari Kurikulum Merdeka dan nantinya bisa menjadi mitra belajar bagi sekolah/madrasah lain.
Pendekatan bertahap ini memberi waktu bagi guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan untuk belajar. Proses belajar para aktor kunci ini penting karena proses belajar ini menjadi fondasi transformasi pendidikan yang kita cita-citakan.
Mari kita ingat, tujuan perubahan kurikulum adalah untuk mengatasi krisis belajar (learning crisis). Kita ingin menjadikan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, inklusif, dan menyenangkan. Oleh karena itulah, Kemendikbudristek melakukan perubahan yang sistemik, tidak hanya kurikulum semata. Kita melakukan reformasi sistem evaluasi pendidikan, menata sistem rekrutmen dan pelatihan guru, menyelaraskan pendidikan vokasi dengan dunia kerja, mendampingi dinas-dinas pendidikan, dan melakukan penguatan anggaran dan kelembagaan.
Perubahan sistemik tersebut tentu tidak bisa terjadi dalam sekejap. Tahap demi tahap perubahan kurikulum harapannya dapat memberi waktu yang memadai bagi seluruh elemen kunci sehingga fondasi untuk transformasi pendidikan kita dapat tertanam kukuh dan teguh.
Keunggulan Kurikulum Merdeka
Fokus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Belajar menjadi lebih mendalam, bermakna, tidak terburu-buru dan menyenangkan.
Kemudian, bagi Satuan Pendidikan yang berminat dapat mengisi angket dan mendaftarkan satuan pendidikannya untuk menerapkan Kurikulum Merdeka pada laman https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 11 Februari 2022 sampai 31 Maret 2022. Untuk satuan pendidikan swasta perlu mendapatkan persetujuan dari Yayasan.
Sementara kepada Dinas Pendidikan, Menteri Nadiem mengimbau untuk mendukung satuan pendidikan yang memutuskan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka. “Ayo unduh Platform Merdeka Mengajar dan pelajari lebih dalam, serta mengambil peran untuk menyukseskan Kurikulum Merdeka,” ajaknya.
Selalu up date om sigit..
BalasHapusTerima kasih..
Sama - sama semoga bermanfaat
HapusMudah-mudahan pendidikan Indonesia semakin maju
BalasHapusAminn Pak Aminnn
HapusTerima kasih Pak. Guru-guru tampaknya sdh siap dg berbagai perubahan (tidak kagetan lagi).
BalasHapusSemangat Bu...betul kita harus siap dengan perubahan
Hapussemoga kita benar - benar terpanggil menjadi guru sejati.
BalasHapusterima kasih ilmu nya Pak Sigit
Aminnn... semoga bermanfaat.
Hapus