Selasa, 01 Februari 2022

Pelaksanaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Gambar Tangkapan Layar dari DTKS
H
allo warga Jakarta persiapkan diri Anda untuk mendaftarkan diri Anda di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta. 

Pendaftaran DTKS Online segera dibuka pada 1-20 Februari 2022 mendatang. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bertujuan agar mendapatkan bantuan sosial seperti BPNT, PKH, Kartu Keluarga Sejahtera, KJP, KJMU, Kartu Disabilitas, Kartu Anak Jakarta dan Kartu Lansia jakarta.

SEBELUM MENDAFTAR CEK APAKAH WARGA SUDAH TERDAFTAR ATAU BELUM DI DTKS MELALUI LINK BERIKUT INI :


Pendaftaran DTKS Online
Dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masyarakat yang terkena dampak akan kembali mendapatkan bantuan. Penerima bantuan merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara online.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran DTKS online seperti dilansir dari akun Instagram Pemprov Jakarta:

1. Buka situs http://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Pilih 'Kirim'.

CATATAN :
* Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

* Khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran DTKS online, pendaftaran juga
  bisa dilakukan secara langsung. Masyarakat bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Didaftarkan dalam DTKS
DTKS ini dikhususkan bagi masyarakat yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Melansir dari postingan Instagram Pemprov DKI, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS, di antaranya:

1. Warga ber-KTP non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap 
    BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP Rp 1 milyar)
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan
    bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Sumber : dtks.jakarta.go.id


0 comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Berkunjung. Semoga hari Anda menyenangkan dan Sukses selalu. Tuhan Memberkati